Sosialiasi Penggunaan sistem SiRUP versi 4 dalam Peningkatan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintahan Kota Ternate
Suasana Sosialisasi Penggunaan Sistem SiKAP V4 |
Selasa (7/2), Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula kantor Walikota Ternate ini menghadirkan para staf maupun sub bag perencanaan dari seluruh SKPD yang ada di Pemkot Ternate termasuk Sub. Bagian Perencanaan Kota Ternate.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ternate Thamrin Marsaoly dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksaan kegiatan ini adalah
untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
mewujudkan pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal, memudahkan proses
pengolahan data penyedia, kegiatan ini juga sebagai salah satu tahapan menuju kota ternate yang berbasis elektronik dimana ternate sebagai kota jasa dan perdagangan sangat membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien, kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerjasama pemerintah kota Ternate dengan pemda Bandung dalam membentuk kota smart city.
Pada Sosialiasi kali ini Dinas Kominfo & Persandian Kota Ternate sebagai Penyelenggara menghadirkan nara sumber dari LKPP Pusat yang di wakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Teknis LPSE, Yudi Prasetiawan, ST., M.Ti.
Dalam Kesempatan itu Yudi Prasetiawan mengatakan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, yang
merupakan perubahan keempat kalinya dari Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, menekankan adanya
penyederhanaan prosedur proses pengadaan Elektronik Procurement (E-Proc)
dan Elektronik Purchasing (E-Purchasing) serta perlindungan terhadap
pengelola pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan proses pengadaan
barang/jasa semakin transparan, persaingan yang sehat, efektif dan
efisien. Peraturan ini dikeluarkan dalam upaya mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan menetapkan tata kelola pemerintah yang baik untuk
mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki prinsip profesional,
visioner, efisien, akuntabel, transparan dan partisipatif.
Dalam
percepatan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip yang
dimaksud tersebut, maka pemerintah mengambil kebijakan khusus melalui
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk
mengembangkan aplikasi yang mampu mengumpulkan penyedia yang
terkualifikasi. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi sistem informasi
kinerja penyedia atau disingkat aplikasi SIKaP. Aplikasi SIKaP
merupakan sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk
mengelola data/informasi mengenai riwayat kerja/data kualifikasi
penyedia barang/jasa, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan
proses yang lebih cepat, efisien, efektif, tanpa meninggalkan asas
akuntabilitas dan transparan, sehingga sikap dapat menjadi sumber daftar
penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari pemerintah.
Di akhir penyampaiannya yudi mengatakan perubahan zaman yang begitu cepat mengahadirkan bagitu banyak tantangan. Perubahan paradigma disemua aspek adalah suatu keniscayaanoleh karna itu harus Big Think, Start Small, Scale Fast and Start Now... Jika nanti ada permasalahan dalam pelaksanaan di LPSE para penyedia tidak perlu sungkan untuk mengirimkan surat resmi ke LPSE untuk segera di tindak lanjuti. DB01.
Sosialiasi Penggunaan sistem SiRUP versi 4 dalam Peningkatan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintahan Kota Ternate
Reviewed by DINAS KEBAKARAN KOTA TERNATE
on
04.56
Rating:
Post a Comment