deBRANDWEER

Sosialiasi Penggunaan sistem SiRUP versi 4 dalam Peningkatan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintahan Kota Ternate

Suasana Sosialisasi Penggunaan Sistem SiKAP V4
Selasa (7/2), Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula kantor Walikota Ternate ini menghadirkan para staf maupun sub bag perencanaan dari seluruh SKPD yang ada di Pemkot Ternate termasuk Sub. Bagian Perencanaan Kota Ternate.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ternate Thamrin Marsaoly dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksaan kegiatan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, mewujudkan pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal, memudahkan proses pengolahan data penyedia, kegiatan ini juga sebagai salah satu tahapan menuju kota ternate yang berbasis elektronik dimana ternate sebagai kota jasa dan perdagangan sangat membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien, kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerjasama pemerintah kota Ternate dengan pemda Bandung dalam membentuk kota smart city.

Pada Sosialiasi kali ini Dinas Kominfo & Persandian Kota Ternate sebagai Penyelenggara menghadirkan nara sumber dari LKPP Pusat yang di wakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Teknis LPSE, Yudi Prasetiawan, ST., M.Ti.

Dalam Kesempatan itu Yudi Prasetiawan mengatakan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, yang merupakan perubahan keempat kalinya dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, menekankan adanya penyederhanaan prosedur proses pengadaan Elektronik Procurement (E-Proc) dan Elektronik Purchasing (E-Purchasing) serta perlindungan terhadap pengelola pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan proses pengadaan barang/jasa semakin transparan, persaingan yang sehat, efektif dan efisien. Peraturan ini dikeluarkan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan menetapkan tata kelola pemerintah yang baik untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki prinsip profesional, visioner, efisien, akuntabel, transparan dan partisipatif. 

Dalam percepatan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip yang dimaksud tersebut, maka pemerintah mengambil kebijakan khusus melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengembangkan aplikasi yang mampu mengumpulkan penyedia yang terkualifikasi. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi sistem informasi kinerja penyedia atau disingkat aplikasi SIKaP. Aplikasi SIKaP  merupakan sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kerja/data kualifikasi penyedia barang/jasa, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat, efisien, efektif, tanpa meninggalkan asas akuntabilitas dan transparan, sehingga sikap dapat menjadi sumber daftar penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari pemerintah. 

Di akhir penyampaiannya yudi mengatakan perubahan zaman yang begitu cepat mengahadirkan bagitu banyak tantangan. Perubahan paradigma disemua aspek adalah suatu keniscayaanoleh karna itu harus Big Think, Start Small, Scale Fast and Start Now... Jika nanti ada permasalahan dalam pelaksanaan di LPSE para penyedia tidak perlu sungkan untuk mengirimkan surat resmi ke LPSE untuk segera di tindak lanjuti. DB01.

Sosialiasi Penggunaan sistem SiRUP versi 4 dalam Peningkatan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintahan Kota Ternate Sosialiasi Penggunaan sistem SiRUP versi 4 dalam Peningkatan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintahan Kota Ternate Reviewed by DINAS KEBAKARAN KOTA TERNATE on 04.56 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD