deBRANDWEER

Standar Nasional Indonesia kaitannya dengan Kebakaran


SNI tentang Kebakaran

  
A.        Ruang lingkup SNI

1.    SNI 03-1735-2000 Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan ”Fire Precautions in Buildings”, 1997, Fire Safety Bureau, Singapore Civil Defence Force).
Ruang Lingkup:
Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung sehingga penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif mungkin.

2.    SNI 03-1736-2000 Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif  Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan Building Code of Australia, 1996).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini ditujukan untuk mengamankan dan menyelamatkan jiwa, harta benda dan kelangsungan fungsi bangunan.
§    Standar ini mencakup ketentuan-ketentuan yang memperkecil resiko bahaya kebakaran pada bangunan itu sendiri, maupun resiko perambatan api terhadap bangunan yang berdekatan sehingga pada saat terjadi kebakaran, bangunan tersebut masih stabil dan tahan terhadap robohnya bangunan.
§    Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan sistem proteksi pasif sehingga usaha mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran pada bangunan gedung dapat tercapai.

3.    SNI 03-1745-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan NFPA 14, Standard for the Installation of Standpipe and Hose System, 1996) .
Ruang Lingkup:
§    Standar ini mencakup persyaratan minimal untuk instalasi pipa tegak dan sistem hidran/slang pada bangunan gedung.
§    Standar ini tidak mencakup persyaratan untuk pemeriksaan berkala, pengujian, dan pemeliharaan sistem pipa tegak.

4.    SNI 03-1746-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung (acuan NFPA 101 Life Safety Code, 1997).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini ditujukan untuk keselaatan jiwa dari bahaya kebakaran Ketentuan-ketentuannya juga akan membantu keselamatan jiwa dari keadaan darurat yang serupa.
§    Standar ini mencakup aspek: konstruksi, proteksi dan penghunian, untuk meminimalkan bahaya kebakaran terhadap jiwa, termasuk asap, gas dan kepanikan.
§    Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan fasilitas jalan keluar yang aman, sehingga memungkinkan penghuni menyelamatkan diri dengan cepat dari dala, bangunan, atau bila dikehendaki ke dalam daerah aman di dalam bangunan.

5.    SNI 03-1746-2000 Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Bangunan Gedung (acuan NFPA 101 Life Safety Code, dll)
Ruang Lingkup:
§    Standar pencahayaan darurat, tanda arah dan sistem peringatan bahaya pada bangunan gedung ini dimaksudkan sebagai standar minimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan gedung.
§    Dengan mengikuti standar ini diharapkan diperoleh bangunan gedung yang memenuhi syarat keamanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk bangunan.

6.    SNI 03-3985-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan NFPA 72E, Standard on Automatic Fire Detector, 1987).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini mencakup persyaratan minimal, kinerja, lokasi, pemasangan, pengujian, dan pemeliharaan sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk memproteksi penghuni, bangunan, ruangan, struktur, daerah, atau suatu obyek yang diproteksi sesuai standar ini.
§    Standar ini disiapkan untuk digunakan bersama standar atau ketentuan lain yang berlaku dimana secara spesifik berkait dengan alarm kebakaran, pemadaman atau kontrol. Detektor kebakaran otomatik meningkatkan proteksi kebakaran dengan mengawali tindakan darurat, tetapi hanya bila digunakan bekerja sama dengan peralatan lain.
§    Interkoneksi dari detektor, konfigurasi kontrol, suplai daya listrik atau keluaran sistem sebagai respon dari bekerjanya detektor kebakaran otomatik tidak tercakup dalam standar ini dan diuraikan pada ketentuan atau standar lain yang berlaku.
§    Standar ini tidak mencakup persyaratan untuk sistem komunikasi suara darurat.
§    Standar ini tidak dimaksudkan untuk mencegah penggunaan metoda atau peralatan baru apabila dilengkapi dengan data teknis yang cukup, dan diajukan kepada instansi yang berwenang untuk menunjukkan bahwa metoda atau peralatan baru itu setara dalam kualitas, efektivitas, ketahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam standar ini.
 
7.    SNI 03-3987-1995 Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung (acuan NFPA 10).
Ruang Lingkup:
§    Panduan ini memuat ketentuan tentang: penggolongan, pemasangan, pemeriksaan, pemeliharaan dan pengujian pemadam api ringan (PAR).
§    Ketentuan yang ditetapkan disini memuat syarat minimum, yang dalam ketentuan ini telah disesuaikan pemakaiannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
§    Pemadam api ringan (PAR).ialah pemadm api yang ringan, mudah dibawa / dipindahkan dan dilayani oleh satu orang dan alat tersebut hanya digunakan untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran, pada saat api belum terlalu besar.

8.    SNI 03-3989-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung (acuan Rules for Automatic Sprinkler Installation, 1974, FOC (Fire Officers Committee).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini mencakup persyaratan minimal sistem springkler otomatis dengan sasaran penyediaan instalasi pemadam kebakaran pada bangunan gedung bertingkat, bangunan industri dan bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan klasifikasi sifat hunian..

9.    SNI 03-6570-2001 Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran (acuan NFPA 20, Standard for the Installation of Stationery Pumps for Fire Protection, 1999 Edition).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini berhubungan dengan pemilihan dan instalasi pompa yang memasok air untuk proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
Hal-hal yang dipertimbangkan, termasuk:
Ø    Pasokan air;
Ø    Hisapan, pelepasan, dan peralatan pelengkap;
Ø    Pasokan daya;
Ø    Penggerak elektrik dan kontrol;
Ø    Motor bakar penggerak dan kontrol;
Ø    Turbin uap penggerak dan kontrol;
Ø    Uji serah terima dan pengoperasian.

Standar ini tidak mencakup kapasitas pasokan air dan persyaratan tekanan (lihat standar untuk sistem hidran dan sprinkler), maupun persyaratan yang mencakup pemeriksaan berkala, pengujian dan pemeliharaan sistem pompa kebakaran (lihat NFPA 25, Inspection, Testing and Maintenance of Water-based Fire Protection Systems). Standar ini juga tidak mencakup persyaratan untuk instalasi pengkabelan unit pompa kebakaran (lihat SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)).

10. SNI 03-6571-2000 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung (acuan NFPA 92A, Recommended Practice for Smoke Control System, 2000 Edition).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini ditujukan untuk keselamatan jiwa dan perlindungan harta benda terhadap bahaya kebakaran.
§    Standar ini digunakan untuk perancangan, instalasi, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan dari sistem pengolah udara mekanik baru atau perbaikan yang juga digunakan sebagai sistem pengendalian asap. Dalam zona yang besar seperti pada atrium dan mal, dibahas pada standar lain.
§    Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan sistem pengendalian asap, sehingga memungkinkan penghuni menyelamatkan diri dengan aman dari dalam bangunan, atau bila dikehendaki ke dalam daerah aman di dalam bangunan.
§    Tujuan dari standar ini adalah sebagai pedoman dalam menerapkan sistem yang menggunakan perbedaan tekanan dan aliran udara untuk menyempurnakan satu atau lebih hal berikut:
1.         Menghalangi asap yang masuk ke dalam sumur tangga, sarana jalan keluar,daerah tempat berlindung, saf lif, atau daerah yang serupa.
2.         Menjaga lingkungan yang masih dapat dipertahankan dalam daerah tempat berlindung dan sarana jalan keluar selama waktu yang dibutuhkan untuk evakuasi.
3.         Menghalangi perpindahan asap dari zona asap.
4.         Menyediakan kondisi di luar zona kebakaran yang memungkinkan petugas mengambil tindakan darurat untuk melakukan operasi penyelamatan dan untuk melokalisir dan mengendalikan kebakaran.
5.         Menambah proteksi jiwa dan untuk mengurangi kerugian harta milik.

11. SNI 03-7012-2004 Sistem Manajemen Asap di Dalam Mal, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar (acuan NFPA 92B, Guide for Smoke Management Systems in Malls, Atria, and Large Areas, 2000 Edition).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini menyediakan metodologi untuk memperkirakan lokasi asap di dalam ruangan bervolume besar, yang disebabkan oleh kebakaran dalam ruangan tersebut atau dalam suatu ruangan yang bersebelahan.
§    Metodologi ini meliputi dasar teknik untuk membantu perancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan dari sistem manajemen asap yang baru atau pembaharuan (retrofit) yang dipasang dalam bangunan yang mempunyai ruangan yang bervolume besar untuk manajemen asap di dalam ruangan yang terjadi kebakaran atau antara ruangan yang tidak dipisahkan oleh penghalang asap.
§    Bangunan yang termasuk di dalam lingkup standar ini adalah atrium, mal tertutup dan ruangan bervolume besar yang sejenis.
§    Standar ini tidak ditujukan untuk gudang, fasilitas manufaktur, atau ruangan serupa lainnya. Standar ini tidak menyediakan metodologi untuk menilai pengaruh asap terhadap orang, harta milik ataupun kelangsungan usaha atau proses.
§    Pendekatan aljabar untuk manajemen asap yang terkandung dalam standar ini semuanya mengasumsikan pembuangan asap akan dilakukan dengan sarana mekanik.


12. SNI 03-7015-2004 Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung (acuan IEC 6-1024, Protection of Structures against lightning – Part 1, General Principles, IEC 6-1312-1, Protection against lightning – Part 1, General Principles, dan IEC TR 6-1662, Assessment of the risk of damage due to lightning).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini menetapkan persyaratan untuk ssitem proteksi petir yang berlaku secara umum pada bangunan gedung dan peralatan yang ada di dalamnya.
§    Tujuan standar ini adalah memberikan petunjuk untuk perancangan, instalasi, pemeliharaan sistem efektif untuk proteksi bangunan gedung dan peralatan listrik terhadap petir dan inspeksi sistem proteksi petir.

13. SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) (acuan hasil penyempurnaan Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 dengan memperhatikan standar IEC, terutama terbitan TC 64 ”Electrical Installations of Buildings” dan standar internasional lainnya yang berkaitan).
Maksud dan Tujuan:
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini ialah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dan bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dan kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan.
Ruang Lingkup:
§    Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk semua pengusahaan instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai dengan 1000 V, arus searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait.
§    Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk :
1.        Bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat;
2.        Bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik;
3.        Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis;
4.        Instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang;
5.        Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 v dan dayanya tidak melebihi 100 w.

14. SNI 03-7011-2004 Keselamatan Pada Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (acuan NFPA 99, Health Care Facility, 2002).
Ruang Lingkup:
§    Standar ini menetapkan kriteria untuk meminimalkan bahaya kebakaran, ledakan, dan kelistrikan pada bangunan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan untuk manusia.
§    Standar ini memuat persyaratan minimum untuk kinerja, pemeliharaan, pengujian, dan tindakan yang aman untuk fasilitas, bahan, peralatan, dan peranti, termasuk bahaya lain yang terkait dengan bahaya primer.

15. SNI 09-7053-2004 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran ¾ Pompa (acuan NFPA 1901, Standard for Automotive Fire Apparatus, 1999).
Ruang Lingkup:
§    Ruang lingkup standar ini berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran – pompa baru yang dirancang untuk operasi pemadaman kebakaran pada bangunan atau untuk menunjang kegiatan operasi pemadaman, termasuk persyaratan administrasi dan umum.
Maksud standar ini memuat persyaratan minimum bagi kendaraan pemadam kebakaran – pompa yang baru.
Standar Nasional Indonesia kaitannya dengan Kebakaran Standar Nasional Indonesia kaitannya dengan Kebakaran Reviewed by DINAS KEBAKARAN KOTA TERNATE on 23.16 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD