Standar Nasional Indonesia kaitannya dengan Kebakaran
SNI tentang Kebakaran |
A.
Ruang lingkup SNI
1. SNI 03-1735-2000
Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan ”Fire
Precautions in Buildings”, 1997, Fire Safety Bureau, Singapore Civil Defence
Force).
Ruang Lingkup:
Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan
dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung sehingga
penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif mungkin.
2. SNI 03-1736-2000
Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif
Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan Building
Code of Australia, 1996).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini ditujukan untuk mengamankan dan
menyelamatkan jiwa, harta benda dan kelangsungan fungsi bangunan.
§
Standar ini mencakup ketentuan-ketentuan yang
memperkecil resiko bahaya kebakaran pada bangunan itu sendiri, maupun resiko
perambatan api terhadap bangunan yang berdekatan sehingga pada saat terjadi
kebakaran, bangunan tersebut masih stabil dan tahan terhadap robohnya bangunan.
§
Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk
perancangan sistem proteksi pasif sehingga usaha mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran pada bangunan gedung dapat tercapai.
3. SNI
03-1745-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang
Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan NFPA
14, Standard for the Installation of Standpipe and Hose System, 1996) .
Ruang Lingkup:
§
Standar ini mencakup persyaratan minimal untuk
instalasi pipa tegak dan sistem hidran/slang pada bangunan gedung.
§
Standar ini tidak mencakup persyaratan untuk
pemeriksaan berkala, pengujian, dan pemeliharaan sistem pipa tegak.
4. SNI
03-1746-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar Untuk
Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung (acuan NFPA
101 Life Safety Code, 1997).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini ditujukan untuk keselaatan jiwa dari
bahaya kebakaran Ketentuan-ketentuannya juga akan membantu keselamatan jiwa
dari keadaan darurat yang serupa.
§
Standar ini mencakup aspek: konstruksi, proteksi dan
penghunian, untuk meminimalkan bahaya kebakaran terhadap jiwa, termasuk asap,
gas dan kepanikan.
§
Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk
perancangan fasilitas jalan keluar yang aman, sehingga memungkinkan penghuni
menyelamatkan diri dengan cepat dari dala, bangunan, atau bila
dikehendaki ke dalam daerah aman di dalam bangunan.
5. SNI 03-1746-2000
Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan
Bahaya Pada Bangunan Gedung (acuan NFPA 101 Life Safety Code, dll)
Ruang Lingkup:
§
Standar pencahayaan darurat, tanda arah dan sistem
peringatan bahaya pada bangunan gedung ini dimaksudkan sebagai standar minimal
bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan
gedung.
§
Dengan mengikuti standar ini diharapkan diperoleh
bangunan gedung yang memenuhi syarat keamanan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk bangunan.
6. SNI
03-3985-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm
Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung (acuan NFPA
72E, Standard on Automatic Fire Detector, 1987).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini mencakup persyaratan minimal, kinerja,
lokasi, pemasangan, pengujian, dan pemeliharaan sistem deteksi dan alarm
kebakaran untuk memproteksi penghuni, bangunan, ruangan, struktur, daerah, atau
suatu obyek yang diproteksi sesuai standar ini.
§
Standar ini disiapkan untuk digunakan bersama standar
atau ketentuan lain yang berlaku dimana secara spesifik berkait dengan alarm
kebakaran, pemadaman atau kontrol. Detektor kebakaran otomatik meningkatkan
proteksi kebakaran dengan mengawali tindakan darurat, tetapi hanya bila
digunakan bekerja sama dengan peralatan lain.
§
Interkoneksi dari detektor, konfigurasi kontrol, suplai
daya listrik atau keluaran sistem sebagai respon dari bekerjanya detektor
kebakaran otomatik tidak tercakup dalam standar ini dan diuraikan pada
ketentuan atau standar lain yang berlaku.
§
Standar ini tidak mencakup persyaratan untuk sistem
komunikasi suara darurat.
§
Standar ini tidak dimaksudkan untuk mencegah penggunaan
metoda atau peralatan baru apabila dilengkapi dengan data teknis yang cukup,
dan diajukan kepada instansi yang berwenang untuk menunjukkan bahwa metoda atau
peralatan baru itu setara dalam kualitas, efektivitas, ketahanan dan keamanan
sebagaimana disebutkan dalam standar ini.
7. SNI
03-3987-1995 Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan Untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung (acuan NFPA
10).
Ruang Lingkup:
§
Panduan ini memuat ketentuan tentang: penggolongan,
pemasangan, pemeriksaan, pemeliharaan dan pengujian pemadam api ringan (PAR).
§
Ketentuan yang ditetapkan disini memuat syarat minimum,
yang dalam ketentuan ini telah disesuaikan pemakaiannya dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan bahaya kebakaran.
§
Pemadam api ringan (PAR).ialah pemadm api yang ringan,
mudah dibawa / dipindahkan dan dilayani oleh satu orang dan alat tersebut hanya
digunakan untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran,
pada saat api belum terlalu besar.
8. SNI
03-3989-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik
Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung (acuan Rules
for Automatic Sprinkler Installation, 1974, FOC (Fire Officers Committee).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini mencakup persyaratan minimal sistem
springkler otomatis dengan sasaran penyediaan instalasi pemadam kebakaran pada
bangunan gedung bertingkat, bangunan industri dan bangunan-bangunan lainnya
sesuai dengan klasifikasi sifat hunian..
9. SNI
03-6570-2001 Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran (acuan NFPA
20, Standard for the Installation of Stationery Pumps for Fire Protection,
1999 Edition).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini berhubungan dengan pemilihan dan
instalasi pompa yang memasok air untuk proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
Hal-hal yang dipertimbangkan, termasuk:
Ø
Pasokan air;
Ø
Hisapan, pelepasan, dan peralatan pelengkap;
Ø
Pasokan daya;
Ø
Penggerak elektrik dan kontrol;
Ø
Motor bakar penggerak dan kontrol;
Ø
Turbin uap penggerak dan kontrol;
Ø
Uji serah terima dan pengoperasian.
Standar ini tidak mencakup kapasitas pasokan air dan persyaratan
tekanan (lihat standar untuk sistem hidran dan sprinkler), maupun persyaratan
yang mencakup pemeriksaan berkala, pengujian dan pemeliharaan sistem pompa
kebakaran (lihat NFPA 25, Inspection, Testing and Maintenance of Water-based
Fire Protection Systems). Standar ini juga tidak mencakup persyaratan untuk
instalasi pengkabelan unit pompa kebakaran (lihat SNI 04-0225-2000 tentang
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)).
10. SNI
03-6571-2000 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung (acuan NFPA
92A, Recommended Practice for Smoke Control System, 2000 Edition).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini ditujukan untuk keselamatan jiwa dan
perlindungan harta benda terhadap bahaya kebakaran.
§
Standar ini digunakan untuk perancangan, instalasi,
pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan dari sistem pengolah udara mekanik
baru atau perbaikan yang juga digunakan sebagai sistem pengendalian asap. Dalam
zona yang besar seperti pada atrium dan mal, dibahas pada standar lain.
§
Standar ini menetapkan kriteria minimal
untuk perancangan sistem pengendalian asap, sehingga memungkinkan penghuni
menyelamatkan diri dengan aman dari dalam bangunan, atau bila dikehendaki ke
dalam daerah aman di dalam bangunan.
§
Tujuan dari standar ini adalah sebagai pedoman dalam
menerapkan sistem yang menggunakan perbedaan tekanan dan aliran udara untuk
menyempurnakan satu atau lebih hal berikut:
1.
Menghalangi asap yang masuk ke dalam sumur tangga, sarana
jalan keluar,daerah tempat berlindung, saf lif, atau daerah yang serupa.
2.
Menjaga lingkungan yang masih dapat dipertahankan dalam
daerah tempat berlindung dan sarana jalan keluar selama waktu yang dibutuhkan
untuk evakuasi.
3.
Menghalangi perpindahan asap dari zona asap.
4.
Menyediakan kondisi di luar zona kebakaran yang
memungkinkan petugas mengambil tindakan darurat untuk melakukan operasi
penyelamatan dan untuk melokalisir dan mengendalikan kebakaran.
5.
Menambah proteksi jiwa dan untuk mengurangi kerugian harta
milik.
11. SNI 03-7012-2004
Sistem Manajemen Asap di Dalam Mal, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar (acuan NFPA 92B, Guide
for Smoke Management Systems in Malls, Atria, and Large Areas, 2000 Edition).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini menyediakan metodologi untuk memperkirakan
lokasi asap di dalam ruangan bervolume besar, yang disebabkan oleh kebakaran
dalam ruangan tersebut atau dalam suatu ruangan yang bersebelahan.
§
Metodologi ini meliputi dasar teknik untuk membantu
perancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan dari sistem
manajemen asap yang baru atau pembaharuan (retrofit) yang dipasang dalam
bangunan yang mempunyai ruangan yang bervolume besar untuk manajemen asap di
dalam ruangan yang terjadi kebakaran atau antara ruangan yang tidak dipisahkan
oleh penghalang asap.
§
Bangunan yang termasuk di dalam lingkup standar ini
adalah atrium, mal tertutup dan ruangan bervolume besar yang sejenis.
§
Standar ini tidak ditujukan untuk gudang, fasilitas
manufaktur, atau ruangan serupa lainnya. Standar ini tidak menyediakan
metodologi untuk menilai pengaruh asap terhadap orang, harta milik ataupun
kelangsungan usaha atau proses.
§
Pendekatan aljabar untuk manajemen asap yang terkandung
dalam standar ini semuanya mengasumsikan pembuangan asap akan dilakukan dengan sarana
mekanik.
12. SNI 03-7015-2004
Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung (acuan IEC
6-1024, Protection of Structures against lightning – Part 1, General
Principles, IEC 6-1312-1, Protection against lightning – Part 1, General
Principles, dan IEC TR 6-1662, Assessment of the risk of damage due to
lightning).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini menetapkan persyaratan untuk ssitem proteksi
petir yang berlaku secara umum pada bangunan gedung dan peralatan yang ada di
dalamnya.
§
Tujuan standar ini adalah memberikan petunjuk untuk
perancangan, instalasi, pemeliharaan sistem efektif untuk proteksi bangunan
gedung dan peralatan listrik terhadap petir dan inspeksi sistem proteksi
petir.
13. SNI
04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) (acuan hasil
penyempurnaan Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 dengan memperhatikan
standar IEC, terutama terbitan TC 64 ”Electrical Installations of Buildings”
dan standar internasional lainnya yang berkaitan).
Maksud dan Tujuan:
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini ialah agar
pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin
keselamatan manusia dan bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik
beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dan kebakaran akibat
listrik, dan perlindungan lingkungan.
Ruang Lingkup:
§
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk
semua pengusahaan instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai
dengan 1000 V, arus searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV
dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan
pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan
ketentuan yang terkait.
§
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku
untuk :
1.
Bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang
hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat;
2.
Bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan
telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik;
3.
Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta
rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis;
4.
Instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang;
5.
Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak
melebihi 25 v dan dayanya tidak melebihi 100 w.
14. SNI 03-7011-2004
Keselamatan Pada Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (acuan NFPA 99, Health
Care Facility, 2002).
Ruang Lingkup:
§
Standar ini menetapkan kriteria untuk meminimalkan bahaya
kebakaran, ledakan, dan kelistrikan pada bangunan fasilitas yang memberikan
pelayanan kesehatan untuk manusia.
§
Standar ini memuat persyaratan minimum untuk kinerja,
pemeliharaan, pengujian, dan tindakan yang aman untuk fasilitas,
bahan, peralatan, dan peranti, termasuk bahaya lain yang terkait dengan bahaya
primer.
15. SNI
09-7053-2004 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran ¾ Pompa (acuan NFPA 1901, Standard for
Automotive Fire Apparatus, 1999).
Ruang Lingkup:
§
Ruang lingkup standar ini berlaku untuk kendaraan pemadam
kebakaran – pompa baru yang dirancang untuk operasi pemadaman kebakaran pada
bangunan atau untuk menunjang kegiatan operasi pemadaman, termasuk persyaratan
administrasi dan umum.
Maksud
standar ini memuat persyaratan minimum bagi kendaraan pemadam
kebakaran – pompa yang baru.
Standar Nasional Indonesia kaitannya dengan Kebakaran
Reviewed by DINAS KEBAKARAN KOTA TERNATE
on
23.16
Rating:
Post a Comment