deBRANDWEER

Struktur Dinas Kebakaran Kota Ternate


Struktur Organisasi Dinas Kebakaran Kota Ternate

Kedudukan Dinas Pemadam Kebakaran merupakan unsur penunjang pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas di bawah Sekretaris daerah. Tugas pokoknya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah dibidang pemadam kebakaran.
Untuk dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Dinas Pemadaman Kebakaran mempunyai fungsi;
1. Perumusan kebijakan tehnis Pemerintahan Daerah Urusan kebakaran.
2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah kota.
3. Pengelolaan urusan ketata usahaan.

            Struktur organisasi perangkat daerah Dinas Kebakaran sebagai ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Maka Tugas, Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate, secara rinci dapat dijabarkan di bawah ini. 
         1.         Kepala Dinas
            Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pencegahan dan Penanggulangan Operasional Pemadaman Kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas pokok ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
(1)   Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis ( Renstra ) Dinas sesuai dengan rencana strategis ( Renstra ) Kota;
(2)   Pelaksanaan perumusan bahan Kebijakan Teknis dibidang manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana ;
(3)   Pelaksanaan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran, bidang pengendalian operasional kebakaran dan bidang sarana dan prasarana kebakaran;
(4)   Pelaksanaan pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga dinas;
(5)   Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang penyuluhan dan pencegahan kebakaran, bidang penanggulangan kebakaran, bidang sarana dan prasarana kebakaran;
(6)   Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas;
(7)   Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
(8)   Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya;
(9)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

         2.         Sekretaris (Sekretariat)
            Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, Administrasi keuangan, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi bidang – bidang serta penyusunan pelaporan Dinas.
            Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
a         Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
b        Penghimpunan dan pengelolaan data, penyusunan Renstra Dinas;
c         Penyelenggaraan administrasi umum;
d        Penyusunan evaluasi dan laporan Dinas;
e         Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah Sekretariat;
f          Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah Dinas;
g        Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
h        Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
i          Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumah tanggaan, Keprovostan dan asset Dinas;
j          Pengelolaan keuangan Dinas;
k        Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
l          Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
m      Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.



Sekretariat, terdiri dari :
a)      Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian;
b)      Sub Bagian Keuangan
c)      Sub. Bidang Perencanaan.
a)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
            Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum, Kepegawaian,keProvostan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a)      Penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  sesuai dengan program kerja sekretariat;
b)      Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum dan Kepegawaian;
c)      Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
d)      Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan Keprovostan
e)      penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan Kepegawaian; 
f)       Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
g)      Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja Dinas;
h)      Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
i)       Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi;
j)       Pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari Bidang;
k)      Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor dan Aset- asset Dinas, Disiplin Pegawai serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
l)       Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
b)     Sub. Bidang Perencanaan
            Sub. Bidang Perencanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada Sekretaris.  Sub Bidang Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup penyusunan Perencanaan program dan pelaporan;
            Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :
a         Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Sub Bidang Perencanaan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
b        Pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program Dinas;
c         Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Dinas;
d        Penyiapan bahan pembinaan pengawasan, dan pengendalian;
e         Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f          Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
g        Pelaksanaan penyusunan renstra Dinas;
h        Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran Dinas;
i          Penyusunan program kerja tahunan Dinas;
j          Penyusunan rancangan produk hukum Dinas;
k        Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ( LAKIP ) Dinas;
l          Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bidang;
m      Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
m
c)      Sub Bidang Keuangan 
            Sub. Bidang Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
            Sub Bidang Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Keuangan mempunyai fungsi :
a         Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan;
b        Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang;
c         Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan;
d        Penyimpanan berkas-berkas keuangan dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
e         Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bidang;
f          Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.

         3.         Bidang Pencegahan Kebakaran
            Bidang Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pencegahan dan penyuluhan kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Pencegahan mempunyai fungsi :
a         Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran mengacu pada rencana strategi dinas dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b        Pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran;
c         Pelaksanaan penyusunan standarisasi dan prosedur tetap dibidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran;
d        Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan penyuluhan dan pencegahan kebakaran;
e         Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan pencegahan; 
f          Pelaksanaan pengembangan, peningkatan  pencegahan kebakaran;
g        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bidang penyuluhan dan pencegahan kebakaran;
h        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Pencegahan Kebakaran , terdiri dari:
1)     Seksi Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pencegahan kebakaran.
2)     Seksi Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan bidang penyuluhan dalam penanggulangan kebakaran.

1)    Seksi Pencegahan Kebakaran
             Seksi Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pencegahan kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Pencegahan Kebakaran mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pencegahan Kebakaran mengacu pada rencana kerja Bidang Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran dan Standart Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pencegahan kebakaran dan proteksi kebakaran pada bangunan gedung;
c.       Pelaksanaan teknis penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan proteksi kebakaran pada bangunan gedung;
d.      Pelaksanaan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pengendalian pencegahan kebakaran dan proteksi kebakaran pada bangunan gedung;
e.       Pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis keselamatan bangunan gedung dari bahaya kebakaran;
f.        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan Kebakaran;
g.       Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

2)    Seksi Penyuluhan
            Seksi Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan bidang penyuluhan kebakaran dalam penanggulangan kebakaran.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksanaan rencana kegiatan seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat mengacu pada rencana kerja Bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran dan Standart Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan penghimpunan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan peran serta masyarakat;
c.       Pelaksanaan teknis penyelenggaraan penyuluhan;
d.      Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penyuluhan;
e.       Pelaksanaan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan;
f.        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyuluhan;
g.       Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

         4.         Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran
            Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanggulangan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran mengacu pada rencana Kerja  dinas dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan kajian bahan perumusan kebijakan teknis, standarisasi dan prosedur tetap dibidang pengendalian operasional kebakaran;
c.       Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengendalian Operasional Kebakaran;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Pengendalian Operasional Kebakaran;
e.       Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian hydrant kebakaran dan sumber air lainnya;
f.        Pelaksanaan penyusunan sistem komunikasi informasi dan peta wilayah rawan kebakaran;
g.       Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bidang Pengendalian Operasional Kebakaran;
h.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran, terdiri dari :
(a)  Seksi Penanggulangan Kebakaran;
(b)  Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran.

(a) Seksi Penanggulangan Kebakaran
            Seksi Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penanggulangan Kebakaranmempunyai fungsi :
a        Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penanggulangan Kebakaran mengacu pada rencana kerja Bidang pengendalian operasional Kebakaran dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b        Pelaksanaan penanggulangan kebakaran dan penanganan benda berbahaya yang mudah terbakar ( Hazardous Material );
c         Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penanggulangan kebakaran skala kota dan penanggulangan kebakaran antar wilayah;
d        Pelaksanaan penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan penanggulangan kebakaran dan penanganan benda berbahaya yang mudah terbakar ( Hazardous Material );
e        Pelaksanaan teknis penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penanganan benda berbahaya ( Hazardous Material );
f          Pelaksanaan kegiatan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kebakaran dan penanganan benda berbahaya yang mudah terbakar;
g        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penanggulangan Kebakaran;
h        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

(b) Seksi Penyelamatan (Rescue) dan  (Medical Ambulance) Evakuasi Kebakaran
            Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penyelamatan dan evakuasi kebakaran.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan rencana kegiatan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran mengacu pada rencana kerja Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan penghimpunan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan kegiatan penyelamatan dan evakuasi kebakaran;
c.       Pelaksanaan teknis penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi kebakaran;
d.      Pelaksanaan koordinasi dalam penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi kebakaran;
e.       Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran;
f.        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.



         5.         Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran
            Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pengendalian dan evaluasi pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaranUntuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran mengacu pada rencana strategis dinas dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan kajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang sarpras kebakaran;
c.       Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyusunan kebijakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi bidang sarana dan prasarana kebakaran;
d.      Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis bidang sarana dan prasarana kebakaran;
e.       Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang sarana dan prasarana kebakaran;
f.        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran;
g.       Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran, terdiri dari :
(a)  Seksi Sarana Teknis Kebakaran;
(b)  Seksi Prasarana Teknis Kebakaran.

(a) Seksi Sarana Teknis Kebakaran
            Seksi Sarana Teknis Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis Kebakaran.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Sarana Teknis Kebakaran mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Seksi Sarana Teknis Kebakaran mengacu pada rencana strategis Bidang sarana dan prasarana kebakaran dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis kebakaran;
c.       Pelaksanaan bembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis kebakaran;
d.      Pelaksanaan penyusunan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan pengendalian perencanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis Kebakaran;
e.       Pelaksanaan pengkoordinasian dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis kebakaran;
f.        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Sarana Teknis Kebakaran;
g.       Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

(b) Seksi Prasarana Teknis Kebakaran
            Seksi Prasarana Teknis Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan prasarana teknis Kebakaran.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Prasarana Teknis Kebakaran mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana kerja seksi Prasarana Teknis Kebakaran mengacu pada rencana kerja Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.      Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan prasarana teknis Kebakaran;
c.       Pelaksanaan pembinaan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan prasarana teknis Kebakaran;
d.      Pelaksanaan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang prasarana teknis kebakaran;
e.       Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Prasarana Teknis Kebakaran;
f.        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

         6.         Bidang Peran serta masyarakat
            Bidang Peran serta Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Informasi dan Publikasi serta Kerja sama antar Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Peran serta Masyarakatmempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bidang Peran serta Masyarakat mengacu pada rencana strategi dinas;
b.      Pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Peran serta Masyarakat;
c.       Pelaksanaan penyusunan standarisasi dan prosedur tetap dibidang Peran serta Masyarakat;
d.      Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan Peran serta Masyarakat;
e.       Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Informasi dan Publikasi serta Kerja sama antar Daerah ; 
f.        pelaksanaan pengembangan, peningkatan dalamKegiatan Informasi dan Publikasi serta Kerja sama antar Daerah;
g.       pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bidang Partisipasi Masyarakat;
h.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Partisipasi Masyarakat, terdiri dari :
(a)  Seksi Informasi dan Publikasi;
(b)  Seksi Kerja sama antar Daerah.

(a) Seksi Informasi dan Publikasi
            Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan mengelola Informasi yang Menyangkut kegiatan Dinas Kebakaran baik dalam keadaan darurat maupun dalam bentuk sosialisasi dan mempublikasikan  keseluruh lapisan masyarakat.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penanggulangan Kebakaran mempunyai fungsi :
a        Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Informasi dan Publikasi mengacu pada rencana kerja Bidang Partisipasi Masyarakat dan standar Operasional Prosedur (SOP);
b        Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
c         Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
d        Pelaksanaan penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
e        Pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
f          Pelaksanaan kegiatan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
g        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Informasi Kebakaran dan Publikasi Kebakaran;
h        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

(b) Seksi Kerja Sama antar Daerah
            Seksi Kerja Sama antar Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan kerja sama antar Daerah yang terkait dengan Program Partisipasi Masyarakat dan Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Kerja Sama antar Daerahmempunyai fungsi :
a        Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kerja Sama antar Daerah mengacu pada rencana kerja Bidang Partisipasi Masyarakat dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b        Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama antar Daerah bidang Partisipasi Masyarakat antar Wilayah di Kota Ternate dan antar  Wilayah Provinsi se  Maluku Utara;
c         Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Kerja sama antar Daerah Kecamatan dalam skala kota dan penanggulangan kebakaran antar wilayah;
d        Pelaksanaan penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan kegiatan Kerja Sama anatr Daerah di wilayah antar Kota Ternate serta wilayah antar Provinsi se Maluku Utara;
e        Pelaksanaan teknis kegiatan Kerja Sama antar Daerah di wilayah antar Kota Ternate serta wilayah antar Provinsi se Maluku Utara
f          Pelaksanaan kegiatan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama antar daerah di wilayah antar Kota Ternate serta wilayah antar Provinsi se Maluku Utara;
g        Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Kerja Sama antar Daerah;
h        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
(1)   Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas dibidang  Kebakaran, dibentuk UPTD Pemadam Kebakaran sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Pembentukkan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi UPTD Pemadam Kebakaran ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional
(1)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam melaksanakan tugas pokok bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009, tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di daerah, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(4)   Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan dinas.
(5)   Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
(6)   Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kerja
(1)   Hal-hal yang menjadi tugas pokok dinas merupakan satu kesatuan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
(2)   Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas sebagai Pelaksana Pemerintah Kota dibidang Pemadam Kebakaran, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh Bidang, Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional menurut bidang tugas masing-masing;
(3)   Kepala Dinas baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugas pokoknya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi yang berkaitan dengan fungsinya;
(4)   Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan dinas, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi;
(5)   Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan dinas, wajib memimpin dan memberi bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
            Untuk keperluan administratif rentang komando organisasi Dinas Pemadam Kebakaran, perlu dibentuk sektor-sektor (UPT) DPK, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sektor (UPT)/ Komandan Pleton (DanTon) setingkat dengan Golongan II/d yang membawahi 2 s/d 3 pos Pemadam Kebakaran (atau membawahi 2 s/d 3 wilayah kecamatan) di kota Ternate. Setiap pos pemadam dilengkapi dengan 2 mobil pumper, sementara pos pemadam yang sekaligus berfungsi sebagai kantor sektor berisi 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran,mobil tangga,mobilkomando, SpeedBoat Kebakaran/Penyelamatan dan ambulance sesuai karakteristik daerah/wilayah yang dilayaninya.
Struktur Dinas Kebakaran Kota Ternate Struktur Dinas Kebakaran Kota Ternate Reviewed by DINAS KEBAKARAN KOTA TERNATE on 00.16 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD