Struktur Dinas Kebakaran Kota Ternate
Struktur Organisasi Dinas Kebakaran Kota Ternate |
Kedudukan Dinas Pemadam Kebakaran
merupakan unsur penunjang pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas di bawah Sekretaris daerah. Tugas pokoknya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah
dibidang pemadam kebakaran.
Untuk dapat
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Dinas Pemadaman
Kebakaran mempunyai fungsi;
2.
Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah kota.
3.
Pengelolaan urusan ketata usahaan.
Struktur organisasi perangkat daerah
Dinas Kebakaran sebagai ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016,
Maka Tugas, Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Ternate, secara rinci dapat dijabarkan di bawah ini.
1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pencegahan dan
Penanggulangan Operasional Pemadaman Kebakaran.
Untuk
melaksanakan tugas pokok ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
(1)
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis ( Renstra )
Dinas sesuai dengan rencana strategis ( Renstra ) Kota;
(2)
Pelaksanaan
perumusan bahan Kebijakan Teknis dibidang manajemen pencegahan dan
penanggulangan bencana ;
(3)
Pelaksanaan
perumusan bahan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran,
bidang pengendalian operasional kebakaran dan bidang sarana dan prasarana
kebakaran;
(4)
Pelaksanaan
pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan
rumah tangga dinas;
(5)
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang
penyuluhan dan pencegahan kebakaran, bidang penanggulangan kebakaran, bidang
sarana dan prasarana kebakaran;
(6)
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas;
(7)
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah (AKIP);
(8)
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang
tugasnya;
(9)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Sekretaris (Sekretariat)
Sekretariat mempunyai tugas pokok
melaksanakan administrasi umum, Administrasi keuangan, pengkoordinasian
perencanaan dan evaluasi bidang – bidang serta penyusunan pelaporan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
a
Penyusunan
program kerja sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
b
Penghimpunan
dan pengelolaan data, penyusunan Renstra Dinas;
c
Penyelenggaraan
administrasi umum;
d
Penyusunan
evaluasi dan laporan Dinas;
e
Penyelenggaraan
upaya pemecahan masalah Sekretariat;
f
Pengkoordinasian
upaya pemecahan masalah Dinas;
g
Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sekretariat;
h
Pengkoordinasian
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
i
Penyelenggaraan
urusan umum, kepegawaian, kerumah tanggaan, Keprovostan dan asset Dinas;
j
Pengelolaan
keuangan Dinas;
k
Penyelenggaraan
analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
l
Pengkoordinasian
analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
m
Pelaksanaan
tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat,
terdiri dari :
a)
Sub
Bagian Umum, dan Kepegawaian;
b)
Sub
Bagian Keuangan
c)
Sub.
Bidang Perencanaan.
a) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan
pengelolaan administrasi umum, Kepegawaian,keProvostan, evaluasi dan pelaporan
kegiatan Dinas.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) pasal ini, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sesuai dengan program kerja sekretariat;
b)
Pengumpulan,
pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan
serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas
urusan umum dan Kepegawaian;
c)
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
d)
Pelaksanaan
administrasi kepegawaian dan Keprovostan
e)
penyiapan
bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan Kepegawaian;
f)
Pelaksanaan
pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi,
pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan
protokoler;
g)
Penyiapan
bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi,
pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana
kerja Dinas;
h)
Pelaksanaan
kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan
lingkungan;
i)
Pelaksanaan
pemberian infomasi dan komunikasi;
j)
Pengkoordinasian
penyusunan bahan-bahan kebijakan dari Bidang;
k)
Pelaksanaan
pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor dan Aset- asset
Dinas, Disiplin Pegawai serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
l)
Pelaksanaan
tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
b) Sub.
Bidang Perencanaan
Sub. Bidang Perencanaan dipimpin
oleh Kepala Sub Bidang, yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada
Sekretaris. Sub Bidang Perencanaan
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup
penyusunan Perencanaan program dan pelaporan;
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Penyusunan Program
menyelenggarakan fungsi :
a
Penyusunan
rencana, program, dan kegiatan Sub Bidang Perencanaan yang sesuai dengan
Rencana Strategis Dinas;
b
Pengumpulan
bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program Dinas;
c
Penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program Dinas;
d
Penyiapan
bahan pembinaan pengawasan, dan pengendalian;
e
Penyiapan
bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f
Penyelenggaraan
analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan
pengembangan kinerja Dinas;
g
Pelaksanaan
penyusunan renstra Dinas;
h
Pelaksanaan
penyusunan rencana anggaran Dinas;
i
Penyusunan
program kerja tahunan Dinas;
j
Penyusunan
rancangan produk hukum Dinas;
k
Penyusunan
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ( LAKIP ) Dinas;
l
Pelaksanaan
analisis dan pengembangan kinerja Sub Bidang;
m
Pelaksanaan
tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
m
c) Sub
Bidang Keuangan
Sub. Bidang Keuangan dipimpin oleh
Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bidang Keuangan mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Keuangan mempunyai
fungsi :
a
Pengumpulan,
pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta
melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan;
b
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang;
c
Penyiapan
bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan;
d
Penyimpanan
berkas-berkas keuangan dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di
lingkungan Dinas;
e
Pelaksanaan
analisis dan pengembangan kinerja Sub Bidang;
f
Pelaksanaan
tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
3.
Bidang Pencegahan Kebakaran
Bidang Pencegahan Kebakaran
mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan
dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pencegahan dan
penyuluhan kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Bidang Pencegahan mempunyai fungsi :
a
Pelaksanaan
penyusunan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran mengacu
pada rencana strategi dinas dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b
Pelaksanaan
pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan penyuluhan
kebakaran;
c
Pelaksanaan
penyusunan standarisasi dan prosedur tetap dibidang pencegahan dan penyuluhan
kebakaran;
d
Pelaksanaan
pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan penyuluhan dan pencegahan
kebakaran;
e
Pelaksanaan
pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
kegiatan penyuluhan dan pencegahan;
f
Pelaksanaan
pengembangan, peningkatan pencegahan
kebakaran;
g
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bidang penyuluhan dan
pencegahan kebakaran;
h
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang
Pencegahan Kebakaran , terdiri dari:
1)
Seksi
Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pencegahan kebakaran.
2)
Seksi
Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan bidang penyuluhan dalam
penanggulangan kebakaran.
1) Seksi
Pencegahan Kebakaran
Seksi Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas
pokok melaksanakan kegiatan pencegahan kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Pencegahan Kebakaran
mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Pencegahan Kebakaran mengacu pada rencana
kerja Bidang Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran dan Standart Operasional
Prosedur (SOP);
b.
Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan
pencegahan kebakaran dan proteksi kebakaran pada bangunan gedung;
c.
Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan proteksi kebakaran pada
bangunan gedung;
d.
Pelaksanaan
kegiatan koordinasi, pengawasan dan pengendalian pencegahan kebakaran dan
proteksi kebakaran pada bangunan gedung;
e.
Pelaksanaan
penyusunan rekomendasi teknis keselamatan bangunan gedung dari bahaya
kebakaran;
f.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan Kebakaran;
g.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
2) Seksi
Penyuluhan
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas
pokok melaksanakan kegiatan bidang penyuluhan kebakaran dalam penanggulangan
kebakaran.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, Seksi Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan
rencana kegiatan seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat mengacu pada
rencana kerja Bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran dan Standart
Operasional Prosedur (SOP);
b.
Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan
peran serta masyarakat;
c.
Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan penyuluhan;
d.
Pelaksanaan
kegiatan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penyuluhan;
e.
Pelaksanaan
koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan;
f.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyuluhan;
g.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran
Bidang Pengendalian Operasional
Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan
dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanggulangan
kebakaran, penyelamatan dan evakuasi kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Pengendalian
Operasional Kebakaran mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran mengacu pada
rencana Kerja dinas dan Standar
Operasional Prosedur (SOP);
b.
Pelaksanaan
kajian bahan perumusan kebijakan teknis, standarisasi dan prosedur tetap dibidang
pengendalian operasional kebakaran;
c.
Pelaksanaan
pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan Pengendalian Operasional Kebakaran;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
kegiatan Pengendalian Operasional Kebakaran;
e.
Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian hydrant kebakaran dan sumber air lainnya;
f.
Pelaksanaan
penyusunan sistem komunikasi informasi dan peta wilayah rawan kebakaran;
g.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bidang Pengendalian
Operasional Kebakaran;
h.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang
Pengendalian Operasional Kebakaran, terdiri dari :
(a) Seksi Penanggulangan Kebakaran;
(b) Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran.
(a) Seksi
Penanggulangan Kebakaran
Seksi
Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan
penanggulangan kebakaran.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penanggulangan Kebakaranmempunyai
fungsi :
a
Pelaksanaan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Penanggulangan Kebakaran mengacu pada rencana
kerja Bidang pengendalian operasional Kebakaran dan Standar Operasional
Prosedur (SOP);
b
Pelaksanaan penanggulangan
kebakaran dan penanganan benda berbahaya yang mudah terbakar ( Hazardous
Material );
c
Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi penanggulangan kebakaran skala kota dan
penanggulangan kebakaran antar wilayah;
d
Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan penanggulangan kebakaran dan
penanganan benda berbahaya yang mudah terbakar ( Hazardous Material );
e
Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penanganan benda berbahaya
( Hazardous Material );
f
Pelaksanaan
kegiatan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
penanggulangan kebakaran dan penanganan benda berbahaya yang mudah terbakar;
g
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penanggulangan Kebakaran;
h
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(b) Seksi
Penyelamatan (Rescue) dan (Medical
Ambulance) Evakuasi Kebakaran
Seksi
Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan
penyelamatan dan evakuasi kebakaran.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran
mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
rencana kegiatan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran mengacu pada rencana
kerja Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Standar Operasional
Prosedur (SOP);
b.
Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan kegiatan penyelamatan
dan evakuasi kebakaran;
c.
Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi kebakaran;
d.
Pelaksanaan koordinasi
dalam penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi kebakaran;
e.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi
Kebakaran;
f.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran
Bidang
Sarana dan Prasarana Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pengendalian dan evaluasi pengadaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaranUntuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang
Sarana dan Prasarana Kebakaran mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan rencana kerja Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran mengacu pada
rencana strategis dinas dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.
Pelaksanaan
kajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang sarpras kebakaran;
c.
Pelaksanaan
pengumpulan data sebagai bahan kajian penyusunan kebijakan perencanaan,
pengendalian dan evaluasi bidang sarana dan prasarana kebakaran;
d.
Pelaksanaan
penyusunan bahan petunjuk teknis bidang sarana dan prasarana kebakaran;
e.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang sarana dan prasarana kebakaran;
f.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Bidang Sarana dan
Prasarana Kebakaran;
g.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang
Sarana dan Prasarana Kebakaran, terdiri dari :
(a) Seksi Sarana Teknis Kebakaran;
(b) Seksi Prasarana Teknis Kebakaran.
(a) Seksi Sarana
Teknis Kebakaran
Seksi
Sarana Teknis Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan,
pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis Kebakaran.Untuk melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Sarana Teknis
Kebakaran mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan rencana kerja Seksi Sarana Teknis Kebakaran mengacu pada rencana
strategis Bidang sarana dan prasarana kebakaran dan Standar Operasional
Prosedur (SOP);
b.
Pelaksanaan
pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis kebakaran;
c.
Pelaksanaan
bembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perencanaan, pengadaan
dan pemeliharaan sarana teknis kebakaran;
d.
Pelaksanaan
penyusunan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pembinaan,
pengawasan pengendalian perencanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis
Kebakaran;
e.
Pelaksanaan
pengkoordinasian dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana teknis
kebakaran;
f.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Sarana Teknis
Kebakaran;
g.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(b) Seksi
Prasarana Teknis Kebakaran
Seksi
Prasarana Teknis Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan,
pengadaan dan pemeliharaan prasarana teknis Kebakaran.Untuk melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Prasarana Teknis
Kebakaran mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan rencana kerja seksi Prasarana Teknis Kebakaran mengacu pada rencana
kerja Bidang Sarana dan Prasarana Kebakaran dan Standar Operasional Prosedur
(SOP);
b.
Pelaksanaan
pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan prasarana teknis
Kebakaran;
c.
Pelaksanaan
pembinaan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian perencanaan, pengadaan
dan pemeliharaan prasarana teknis Kebakaran;
d.
Pelaksanaan
perumusan bahan kebijakan teknis dibidang prasarana teknis kebakaran;
e.
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Prasarana Teknis
Kebakaran;
f.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
6.
Bidang Peran serta masyarakat
Bidang
Peran serta Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan
dan tugas pembantuan dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Informasi
dan Publikasi serta Kerja sama antar Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Peran serta Masyarakatmempunyai
fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan rencana kerja Bidang Peran serta Masyarakat mengacu pada rencana
strategi dinas;
b.
Pelaksanaan
pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Peran serta Masyarakat;
c.
Pelaksanaan
penyusunan standarisasi dan prosedur tetap dibidang Peran serta Masyarakat;
d.
Pelaksanaan
pengumpulan data sebagai bahan kajian penyelenggaraan Peran serta Masyarakat;
e.
Pelaksanaan
pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan
Informasi dan Publikasi serta Kerja sama antar Daerah ;
f.
pelaksanaan
pengembangan, peningkatan dalamKegiatan Informasi dan Publikasi serta Kerja sama
antar Daerah;
g.
pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bidang Partisipasi
Masyarakat;
h.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang
Partisipasi Masyarakat, terdiri dari :
(a) Seksi Informasi dan Publikasi;
(b) Seksi Kerja sama antar Daerah.
(a) Seksi
Informasi dan Publikasi
Seksi Informasi dan Publikasi
mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan mengelola Informasi yang Menyangkut
kegiatan Dinas Kebakaran baik dalam keadaan darurat maupun dalam bentuk
sosialisasi dan mempublikasikan
keseluruh lapisan masyarakat.Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Penanggulangan Kebakaran
mempunyai fungsi :
a
Pelaksanaan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Informasi dan Publikasi mengacu pada rencana
kerja Bidang Partisipasi Masyarakat dan standar Operasional Prosedur (SOP);
b
Pelaksanaan
Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
c
Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan
Publikasi;
d
Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan
Informasi Kebakaran dan Publikasi;
e
Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
f
Pelaksanaan
kegiatan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan Informasi Kebakaran dan Publikasi;
g
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Informasi Kebakaran dan
Publikasi Kebakaran;
h
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
(b) Seksi Kerja
Sama antar Daerah
Seksi Kerja Sama antar Daerah mempunyai
tugas pokok melaksanakan kegiatan kerja sama antar Daerah yang terkait dengan
Program Partisipasi Masyarakat dan Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi Kerja Sama antar Daerahmempunyai
fungsi :
a
Pelaksanaan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Kerja Sama antar Daerah mengacu pada rencana
kerja Bidang Partisipasi Masyarakat dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b
Pelaksanaan
Kegiatan Kerja Sama antar Daerah bidang Partisipasi Masyarakat antar Wilayah di
Kota Ternate dan antar Wilayah Provinsi
se Maluku Utara;
c
Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi Kerja sama antar Daerah Kecamatan dalam skala kota
dan penanggulangan kebakaran antar wilayah;
d
Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan kajian pelaksanaan kegiatan Kerja Sama anatr
Daerah di wilayah antar Kota Ternate serta wilayah antar Provinsi se Maluku
Utara;
e
Pelaksanaan
teknis kegiatan Kerja Sama antar Daerah di wilayah antar Kota Ternate serta
wilayah antar Provinsi se Maluku Utara
f
Pelaksanaan
kegiatan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan
Kerja Sama antar daerah di wilayah antar Kota Ternate serta wilayah antar
Provinsi se Maluku Utara;
g
Pelaksanaan
penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Seksi Kerja Sama antar Daerah;
h
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
(1)
Untuk
menyelenggarakan sebagian tugas dinas dibidang Kebakaran, dibentuk UPTD Pemadam Kebakaran
sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pembentukkan
susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi UPTD Pemadam Kebakaran ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional
(1)
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan dinas
secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam
melaksanakan tugas pokok bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2009, tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam
Kebakaran di daerah, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang
terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(4)
Setiap
kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara
tenaga fungsional yang ada dilingkungan dinas.
(5)
Jumlah
jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban
kerja.
(6)
Jenis
dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tata Kerja
(1)
Hal-hal
yang menjadi tugas pokok dinas merupakan satu kesatuan yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan;
(2)
Pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi dinas sebagai Pelaksana Pemerintah Kota dibidang Pemadam
Kebakaran, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh Bidang, Seksi, UPTD dan
Kelompok Jabatan Fungsional menurut bidang tugas masing-masing;
(3)
Kepala
Dinas baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan dalam
melaksanakan tugas pokoknya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan
instansi yang berkaitan dengan fungsinya;
(4)
Setiap
pimpinan satuan organisasi dilingkungan dinas, dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi;
(5)
Setiap
pimpinan satuan organisasi dilingkungan dinas, wajib memimpin dan memberi
bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Untuk keperluan administratif
rentang komando organisasi Dinas Pemadam Kebakaran, perlu dibentuk
sektor-sektor (UPT) DPK, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sektor (UPT)/
Komandan Pleton (DanTon) setingkat dengan Golongan II/d yang membawahi 2 s/d 3
pos Pemadam Kebakaran (atau membawahi 2 s/d 3 wilayah kecamatan) di kota
Ternate. Setiap pos pemadam dilengkapi dengan 2 mobil pumper, sementara pos
pemadam yang sekaligus berfungsi sebagai kantor sektor berisi 2 (dua) unit
mobil pemadam kebakaran,mobil tangga,mobilkomando, SpeedBoat
Kebakaran/Penyelamatan dan ambulance sesuai karakteristik daerah/wilayah yang
dilayaninya.
Struktur Dinas Kebakaran Kota Ternate
Reviewed by DINAS KEBAKARAN KOTA TERNATE
on
00.16
Rating:
Post a Comment